Pemko Pekanbaru Percepat Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung, Izin Bisa Terbit Sekitar Satu Jam

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan publik, salah satunya melalui percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini dilakukan untuk mendukung iklim investasi dan mempercepat pembangunan di daerah.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan seluruh proses penerbitan PBG kini dilakukan secara daring. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, izin dapat diterbitkan dalam waktu yang sangat singkat.

“Hari ini, jika seluruh persyaratan sudah lengkap, penerbitan PBG bisa selesai dalam waktu sekitar satu jam. Seluruh prosesnya sudah berbasis sistem online,” kata Markarius, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, percepatan layanan tersebut tidak hanya berlaku untuk rumah atau bangunan sederhana, tetapi juga untuk proyek berskala besar. Ia mencontohkan penerbitan PBG pembangunan sebuah sport center di Kecamatan Marpoyan Damai yang berhasil diselesaikan dalam waktu sekitar dua jam 56 menit setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dalam sistem.

Permudah Pengembang dan Dorong Iklim Investasi

Markarius menjelaskan, setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui sistem sehingga izin dapat segera diterbitkan dan pembangunan bisa langsung dimulai.

“Ini menunjukkan bahwa pelayanan perizinan kami sudah semakin cepat. Setelah persyaratan lengkap, pajak bumi dan bangunan (PBB) langsung dibayarkan melalui sistem dan izin dapat segera diterbitkan. Sehingga pembangunan bisa langsung dilaksanakan,” ujarnya.

Selain mempercepat layanan PBG, Pemko Pekanbaru juga berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk mendukung hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan bersinergi dengan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) guna memperlancar proses pembangunan perumahan di Kota Pekanbaru. Pemerintah berharap kemudahan layanan tersebut dapat memberikan kepastian bagi pengembang sekaligus mendorong iklim investasi yang semakin kondusif.

Komentar