Pekanbaru (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/4/2026).
Sidang kali ini menghadirkan keterangan saksi untuk dua terdakwa, yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Keduanya telah menerima dakwaan sehingga proses persidangan memasuki tahap pembuktian.
Sementara itu, terdakwa utama Abdul Wahid tidak dihadirkan dalam persidangan karena tengah mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Tiga saksi yang dihadirkan yakni Aditya Wijaya Raisnur Putra selaku Sub Koordinator Perencanaan Program, Sarkawi sebagai Penata Muda Kelola Jalan dan Jembatan, serta M Taufik Oesman Hamid yang juga mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Dalam keterangannya, Aditya Wijaya menjelaskan terkait struktur UPT, pergeseran anggaran, serta rapat-rapat pembahasan anggaran di dinas tersebut. Kesaksian kemudian dilanjutkan oleh Sarkawi dan M Taufik secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menguatkan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.







Komentar