Dumai (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional dalam jumlah besar di Kota Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MN (25) dengan barang bukti hampir 10 kilogram sabu.
Kapolres Dumai Angga Febrian Herlambang menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus sabu dengan berat total mencapai 9.960,31 gram.
Menurut Angga, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di kawasan Selingsing. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian hingga mencurigai seorang pria yang sedang mendorong sepeda motor yang mogok.
“Saat hendak dicegat, rekan tersangka yang mendorong motor berhasil melarikan diri. Sementara MN berhasil diamankan bersama barang bawaannya yang mencurigakan,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
MN diketahui merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah, yang baru kembali dari Malaysia. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel berisi dua paket wallpaper dinding yang digunakan untuk menyamarkan 10 bungkus besar sabu.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai Rp1,9 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan barang tersebut ke sebuah hotel di Dumai sebelum dibawa ke Jawa Tengah.
MN dijanjikan upah Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan paket tersebut. Namun hingga saat ditangkap, ia mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp2,4 juta yang rencananya digunakan sebagai biaya perjalanan pulang ke Semarang.
Polisi memperkirakan sabu seberat hampir 10 kilogram tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp9,96 miliar dan berpotensi disalahgunakan oleh puluhan ribu orang. Dengan pengungkapan ini, kepolisian mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 49.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga sempat mengamankan seorang tukang ojek berinisial K yang menjemput tersangka. Namun setelah dilakukan gelar perkara bersama jaksa, K tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengetahui isi tas yang dibawa penumpangnya.
Saat ini MN dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.







Komentar