Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan dalam perkara yang sama yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan serta Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.
“Pada hari ini, Selasa 10 Maret 2026, tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh Arif Setiawan, dan Dani M Nursalam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan segera memasuki tahap persidangan. Tim jaksa penuntut umum saat ini menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” kata Budi.
KPK Ungkap Dugaan Praktik “Jatah Preman”
KPK juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan serta mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan nantinya.
Namun, terkait kabar pemindahan penahanan Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya ke Pekanbaru setelah pelimpahan berkas perkara, Budi mengaku belum dapat memastikan.
“Belum,” ujarnya singkat.
Diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Provinsi Riau, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, serta sejumlah rumah pihak terkait.
Penyidik juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan, kediaman Dani M Nursalam, serta Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP Riau.
Dalam penyidikan tersebut, KPK mengungkap praktik dugaan pemerasan yang dikenal secara internal di lingkungan Dinas PUPR PKPP sebagai “jatah preman” atau disingkat Japrem.
Praktik tersebut bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda menggelar pertemuan dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.
Dalam pertemuan itu, anggaran UPT Jalan dan Jembatan meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Awalnya disepakati pungutan sebesar 2,5 persen dari nilai penambahan anggaran, namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Permintaan tersebut disebut berasal dari Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan. Pejabat yang menolak memberikan fee disebut diancam akan dicopot dari jabatan atau dimutasi.
Penyidik menemukan adanya tiga kali setoran dana antara Juni hingga November 2025 dengan total mencapai Rp4,05 miliar.
Setoran pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam.
Setoran kedua pada Agustus 2025 senilai Rp1,2 miliar yang didistribusikan untuk sejumlah pihak, termasuk sopir M Arief Setiawan serta keperluan lainnya.
Sementara setoran ketiga pada November 2025 mencapai Rp1,25 miliar, dengan sekitar Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada Abdul Wahid. Penyerahan dana pada tahap ketiga tersebut kemudian menjadi momen pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh tim KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak, termasuk M Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT.
Tim KPK kemudian menangkap Abdul Wahid di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana. Secara paralel, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan mata uang asing senilai sekitar Rp800 juta.
Jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti yang disita KPK mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan mengingatkan bahwa praktik korupsi merupakan perbuatan tercela yang merugikan masyarakat serta negara.







Komentar