Jangan Lewatkan! Denda Tunggakan Pajak PBB Pekanbaru Dihapus hingga 31 Agustus

Pekanbaru4 Dilihat

Pekanbaru (RiauNews.cm) – Warga Kota Pekanbaru yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat kesempatan melunasi kewajibannya tanpa membayar denda. Pemerintah Kota Pekanbaru menghapus denda tunggakan PBB hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan PBB dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengatakan penghapusan denda merupakan bagian dari berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.

“Kami mengimbau warga Pekanbaru agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktu jatuh tempo. Karena juga ada keringanan, penghapusan denda dan kemudahan lainnya yang kita berikan,” kata Denny, Kamis (6/8/2026).

Selain penghapusan denda PBB, Pemko Pekanbaru juga memberikan keringanan pada sejumlah jenis pajak daerah lainnya. Namun, PBB menjadi salah satu sektor yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat karena berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah dan bangunan.

Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda juga menyiapkan layanan jemput bola melalui posko pelayanan pajak keliling. Sebanyak 70 titik pelayanan disiapkan di sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru.

“Kemudahan lainnya yang kita berikan, kita akan buka posko keliling di seluruh kecamatan pada 70 titik yang telah ditetapkan,” ujar Denny.

Melalui posko tersebut, warga tidak harus datang ke kantor Bapenda atau kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT). Petugas akan hadir di lokasi pelayanan yang telah ditentukan, termasuk didukung mobil pelayanan perbankan.

“Posko pelayanan itu, petugas kita datang ke masyarakat, ada mobil pelayanan bank juga,” katanya.

Dengan batas waktu 31 Agustus 2026, warga yang masih memiliki tunggakan PBB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan denda.

Komentar