Hukum Menangis Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

Seputar Islam206 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Menangis merupakan respons alami manusia dalam mengekspresikan emosi, baik sedih maupun bahagia. Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, sebagian orang kerap khawatir apakah air mata yang keluar bisa membatalkan puasa.

Mengacu pada penjelasan fikih yang dirangkum oleh NU Online dan disampaikan oleh Ali Zainal Abidin, menangis tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam kitab Matnu Abi Syuja’ yang menjelaskan sepuluh perkara pembatal puasa, seperti makan, minum, muntah sengaja, hingga hubungan suami istri. Menangis tidak masuk dalam kategori tersebut.

Dalam perspektif ulama, air mata tidak dianggap sebagai sesuatu yang masuk ke rongga dalam tubuh (jauf). Penegasan ini juga dijelaskan oleh Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Thalibin, yang menyatakan bahwa mata bukanlah jalur menuju tenggorokan sehingga tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, seseorang yang menangis di siang hari saat berpuasa tetap dianggap sah puasanya, selama tidak ada unsur yang membatalkan. Namun, ada pengecualian penting: jika air mata masuk ke mulut lalu tertelan hingga ke tenggorokan secara sengaja, hal itu dapat membatalkan puasa karena termasuk benda yang masuk ke jauf.

Kesimpulannya, umat Muslim tidak perlu khawatir ketika meneteskan air mata di siang hari Ramadan. Puasa tetap sah selama tidak ada tindakan yang termasuk dalam perkara pembatal puasa sebagaimana dijelaskan dalam fikih Islam.

Komentar