Siak (Riaunews.com) – Polres Siak mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar di Mapolres Siak, Kamis (19/2/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari penemuan jasad korban berinisial EW (44) yang tinggal seorang diri di rumahnya di Jalan Lintas Minas–Perawang Km 02, Dusun Leko, Kampung Minas Timur. Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya sekitar pukul 14.30 WIB dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di area pintu dapur, lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah perusahaan di Minas sebagai tersangka. Peristiwa pembunuhan diketahui terjadi pada 3 Februari 2026, sehari sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Kapolres menyebut, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati tersangka setelah permintaan pinjaman uang kembali ditolak korban. Tersangka sebelumnya telah beberapa kali meminjam uang dari korban dan belum melunasinya, lalu kembali meminta tambahan pinjaman hingga Rp3 juta, namun tidak dikabulkan.
Penolakan tersebut memicu pertengkaran yang berujung aksi kekerasan. Tersangka kemudian membunuh korban menggunakan pisau dapur milik korban, yang mengakibatkan dua luka sayat di leher serta sejumlah luka lainnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku sempat mencari uang di dalam tas korban dan membawa kabur satu unit telepon genggam.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama lebih dari sepekan sebelum akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Siak di rumah kerabatnya di Kota Pekanbaru pada 12 Februari 2026. Polisi juga mengungkap tersangka merupakan pengguna narkoba aktif dan kerap bermain judi online. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.







Komentar