DPRD Minta Satpol PP Tidak Tebang Pilih Dalam Pengawasan Tempat Usaha Selama Ramadan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Zahirsyah meminta Satpol PP Kota Pekanbaru tidak tebang pilih dalam mengawasi dan menindak tempat usaha selama Ramadan 1447 H. Permintaan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pembatasan operasional usaha selama bulan puasa.

Zahirsyah menegaskan, seluruh pelaku usaha baik tempat hiburan maupun usaha kuliner wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan, ketertiban selama Ramadan harus dijaga bersama demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan secara konsisten oleh aparat di lapangan. Menurutnya, patroli rutin harus dilakukan baik siang maupun malam untuk memastikan tidak ada tempat usaha yang melanggar ketentuan operasional.

Zahirsyah menyinggung pengalaman tahun sebelumnya di mana masih ditemukan tempat usaha yang tetap beroperasi meski telah dilarang. Ia menilai kejadian tersebut tidak boleh terulang dan harus menjadi evaluasi bagi aparat penegak peraturan daerah.

Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada perbedaan perlakuan dalam penindakan. Seluruh pelaku usaha harus diperlakukan sama tanpa memandang skala usaha maupun lokasi.

DPRD juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang agar kebijakan selama Ramadan dapat berjalan efektif dan kondusif.

Komentar