Bengkalis (Riaunews.com) – Seorang remaja berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rumah yang menewaskan pasangan suami istri lanjut usia di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pembakaran lain yang sempat meresahkan warga.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait kebakaran yang menghanguskan rumah semi permanen milik Abdullah dan Sakinah.
“Kita berhasil mengungkap kasus kebakaran rumah yang diduga disengaja dan mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia. Pelaku yang kita tetapkan tersangka adalah S,” ujar Fahrian, Jumat (29/5/2026).
Dalam peristiwa tersebut, Sakinah meninggal dunia di lokasi akibat luka bakar serius. Sementara Abdullah sempat mendapatkan perawatan medis setelah mengalami luka bakar hingga 90 persen, namun akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Polisi menduga aksi pembakaran dilatarbelakangi dendam dan rasa sakit hati terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menyiram bahan bakar ke bagian belakang rumah sebelum menyulut api saat situasi lingkungan sedang sepi pada malam hari.
Selain menangani kasus yang menewaskan dua lansia tersebut, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam serangkaian kebakaran lain di wilayah Desa Batang Duku dan Sungai Selari. Beberapa kebakaran yang sedang didalami meliputi rumah warga hingga bangunan sarang burung walet.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa sembilan orang lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan.







Komentar