Siak (Riaunews.com) – Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Siak mengungkap kasus dugaan ilegal logging di perairan Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti kayu olahan.
Kasus ini terungkap pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di perairan Mengkapan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan kayu ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny memerintahkan Kanit Gakkum Iptu Muhammad Suwanto bersama personel melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas mendapati satu unit kapal motor jenis pompong tanpa nama yang sedang melakukan pembongkaran kayu olahan jenis papan. Saat pemeriksaan, terdapat dua orang di atas kapal, namun satu orang berhasil melarikan diri ke darat, sementara satu lainnya berhasil diamankan.
Tersangka yang diamankan berinisial CB (33), warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, CB tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas kayu yang diangkut.
Polisi mengamankan kapal motor beserta 84 keping kayu olahan jenis papan sebagai barang bukti dan membawa tersangka ke Mako Satpolairud Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan di bidang kehutanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.







Komentar