Jakarta (Riaunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memperpanjang masa cekal terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. “Benar, penyidik melakukan perpanjangan cegah ke luar negeri kepada kedua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji untuk tempus 2023–2024,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Budi menjelaskan, perpanjangan pencegahan dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan. Selain itu, penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Perpanjangan cekal tentu berdasarkan kebutuhan penyidikan, termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK,” katanya.
KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap kedua tersangka hingga 12 Agustus 2026. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus mendalami konstruksi perkara dan menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan BPK RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut pemanggilan tersebut penting untuk menyampaikan klarifikasi serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya.
KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka setelah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 7 Agustus 2025. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang diduga tidak sesuai ketentuan.
