Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau Cak Mus, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan. Menurutnya, pleidoi yang dibacakan Abdul Wahid maupun tim kuasa hukum disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Pleidoi yang telah disampaikan, baik oleh Pak Abdul Wahid maupun tim penasihat hukum, merupakan bantahan yang terukur dan tidak mengada-ada. Kami menilai dalam peristiwa OTT yang menjadi dasar perkara ini tidak terdapat alat bukti yang mengaitkan langsung Pak Abdul Wahid. Karena itu, kami akan mengikuti replik yang akan dibacakan JPU sebagai bagian dari tahapan hukum yang berlaku,” ujar Cak Mus, Rabu (22/7/2026).
Amicus Curiae Disebut Bentuk Kepedulian Masyarakat
Cak Mus menilai perkara tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat. Ia menyebut dukungan terhadap Abdul Wahid terus berdatangan, salah satunya melalui pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh gabungan akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat, termasuk Azlaini Agus.
Menurutnya, meski mekanisme amicus curiae belum diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dokumen tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap perkara yang sedang diperiksa. Ia juga mengungkapkan telah menerima informasi bahwa dokumen tersebut sudah didaftarkan dan teregistrasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Cak Mus menegaskan amicus curiae tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi majelis hakim, melainkan memberikan perspektif hukum dan informasi tambahan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara. Ia optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan keyakinan yang dibangun dari seluruh alat bukti yang diperiksa di persidangan.
