JKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lain yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Selain mengusut dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik kini mendalami dugaan pengumpulan dana dari ratusan petani untuk pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari 914 anggota koperasi unit desa (KUD) yang mengelola lahan seluas 1.828 hektare.
“Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, pengumpulan dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT yang kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan. Penyidik menduga dana dikumpulkan dengan dalih mengurus proses perizinan pelepasan kawasan hutan.
KPK juga menduga uang yang dihimpun dari para anggota koperasi tidak disimpan dalam bentuk rupiah, melainkan dikonversi menjadi valuta asing berupa dolar Singapura.
“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura,” kata Budi.
Diduga Berasal dari SHU Petani
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan dana yang diminta kepada anggota koperasi diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani.
“Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya,” ujar Taufik.
KPK juga masih mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan konversi dana ke dalam mata uang asing disebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan tersebut.
Dalam mekanisme pelepasan kawasan HPT, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis. Sementara itu, keputusan mengenai pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar dari Zulkarnain sebagai syarat pengangkatannya menjadi Sekda.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK terus menelusuri dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan pungutan terhadap anggota koperasi untuk pengurusan pelepasan kawasan HPT serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses tersebut.
