KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar Diduga Barang Bukti Suap Sekda Kuansing di Gudang Pematangsiantar

Kesehatan, Korupsi46 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya penyembunyian barang bukti dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penyidik menemukan sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti suap di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar tersebut ditemukan pada Sabtu (4/7/2026). Saat ditemukan, mobil itu diduga telah menggunakan pelat nomor yang berbeda.

“Pada hari Sabtu (4 Juli 2026), penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan di salah satu gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar. Setelah ditemukan, penyidik langsung membawa kendaraan itu ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

KPK menduga mobil SUV mewah tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terkait proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Diduga Sempat Akan Dijual ke Showroom

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan jejak barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, mobil tersebut sempat diduga akan dijual ke sebuah showroom milik pihak swasta berinisial SW.

“Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW,” ujar Achmad.

Selain menyita kendaraan tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga berkaitan dengan praktik penyuapan.

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kuansing dan Pekanbaru pada 4 hingga 6 Juli 2026, meliputi Kantor Bupati Kuansing, Gedung DPRD Kuansing, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas dan rumah pribadi para tersangka, serta sebuah kantor jasa ekspedisi di Pekanbaru.

“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud,” kata Budi.

Selain mengusut dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah, KPK juga terus mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta dugaan pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi.