Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Penyidik kini fokus menelusuri aliran uang yang dikenal sebagai “jatah preman” (japrem) serta mekanisme pergeseran anggaran yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya dijerat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada 3 November 2025, yang awalnya mengamankan 10 orang sebelum menetapkan tiga tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidikan masih berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi. “Materi pemeriksaan berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran serta aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
KPK juga menjelaskan ketentuan masa penahanan tersangka sesuai aturan, yakni penahanan awal 20 hari yang dapat diperpanjang hingga total maksimal 120 hari selama proses penyidikan. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton guna melengkapi berkas perkara.
Pada Kamis ini, penyidik memanggil 10 orang saksi, di antaranya pejabat di lingkungan Pemprov Riau hingga pihak swasta. Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa 16 orang termasuk Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Sekdaprov Syahrial Abdi, serta Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dalam penyelidikan, ditemukan kesepakatan pungutan fee dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dengan fee awal 2,5 persen yang kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Sejak Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali setoran dengan total Rp4,05 miliar. Pada setoran ketiga, sekitar Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada Abdul Wahid, yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan OTT. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp1,6 miliar serta melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan dan rumah para tersangka.
