Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), terungkap adanya pengumpulan dana sebesar Rp1,8 miliar dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Fakta tersebut disampaikan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Ia menyebut, dana itu berasal dari kontribusi enam kepala UPT dengan nominal masing-masing Rp300 juta.
“Totalnya Rp1,8 miliar dari enam UPT, masing-masing Rp300 juta,” ujar Ferry dalam persidangan.
Ia menjelaskan, permintaan dana bermula pada akhir April hingga awal Mei 2025 setelah dirinya dipanggil Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan. Dalam pertemuan itu, disebutkan adanya kebutuhan gubernur yang akan disalurkan melalui seseorang bernama Dani.
Dikaitkan dengan Penandatanganan DPA
Ferry mengaku kemudian meneruskan pesan tersebut kepada para kepala UPT. Dalam prosesnya, sempat muncul pembahasan angka hingga mencapai Rp7 miliar yang disebut secara internal sebagai “7 batang”.
Ia juga mengungkap, saat itu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum ditandatangani. Kepala dinas, kata dia, menyampaikan bahwa DPA baru akan ditandatangani setelah ada kepastian pemenuhan dana tersebut.
“Setelah ada kesepakatan angka Rp7 miliar, baru DPA ditandatangani,” jelasnya.
Pada awal Juni 2025, enam kepala UPT mulai menyerahkan dana secara bertahap hingga terkumpul Rp1,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diserahkan kepada seseorang bernama Tono, Rp600 juta kepada kontraktor Fauzan, dan Rp200 juta kepada ajudan gubernur, Dahari.
Selain itu, Ferry mengungkap adanya pengumpulan dana lanjutan sekitar Rp1 miliar yang kemudian didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk untuk kebutuhan yang dikaitkan dengan kegiatan evaluasi APBD di Jakarta.
Ia juga menyebut penyerahan dana Rp300 juta kepada Eri Ikhsan pada November 2025, serta tambahan Rp200 juta dari perwakilan UPT. Bahkan, tahap berikutnya disebut masih ada pengumpulan dana sekitar Rp250 juta yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Sidang sempat diskors oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan kembali usai jeda dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
