Pendidikan Gratis, Janji Negara yang Belum Tuntas

Opini, Pendidikan69 Dilihat

Oleh Nurmaila sari

Jika pemerintah dibentuk untuk mengayomi rakyat, mengapa masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan keadilan, pendidikan, bahkan kebutuhan dasar? Kasus anak sekolah dasar yang memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli peralatan sekolah menjadi bukti nyata bahwa sistem pemerintahan kita masih gagal melindungi rakyat kecil.

Karena tidak dapat membeli buku dan pulpen, seorang anak SD di NTT memilih mengakhiri hidupnya. Sosiologi menyebutkan, ada hal yang lebih gelap ketimbang sekadar tidak punya uang. (Kompas.id, 05-02-2026).

Siswa kelas IV SD, berinisial YBS (10), ditemukan tewas gantung diri di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). YBS memilih mengakhiri hidupnya lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pena.

Korban ditemukan meninggal dunia di dekat pondok milik neneknya, dengan kondisi tergantung di pohon cengkih pada Kamis, 29/01/2026. Sejumlah informasi juga menyebutkan bahwa, sebelum tragedi tersebut, pihak sekolah beberapa kali menagih uang sekolah sebesar Rp1,2 juta kepada YBS dan siswa lainnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa hak anak untuk memperoleh pendidikan gratis belum sepenuhnya dijamin oleh negara. Program wajib belajar 9 tahun memang menegaskan setiap masyarakat berhak mendapatkan pendidikan dan dijamin oleh negara. Namun, faktanya masih ada pungutan, baik berupa sumbangan, iuran, maupun biaya perlengkapan pendidikan.

Alhasil, program pendidikan gratis lebih terlihat sekadar bantuan pendidikan dan tidak gratis sepenuhnya. Hal ini tentu menjadi beban baru bagi rakyat miskin.

Selain itu, beban biaya sekolah yang tak terjangkau dapat berdampak hingga putus sekolah. Tekanan ekonomi keluarga yang kerap kali tidak mencukupi menimbulkan dampak besar pada generasi bangsa. Tidak hanya hilangnya harapan, anak-anak dapat mengalami tekanan psikologis karena merasa malu, takut dimarahi, atau bahkan beranggapan menjadi beban keluarga.

Dalam kondisi tertentu, tekanan ini bisa berujung pada tindakan ekstrem, seperti yang terjadi pada YBS. Tragedi ini memperlihatkan bahwa kemiskinan tidak hanya melukai secara materi, tetapi juga menghancurkan mental dan harapan.

Kematian seorang anak karena alasan ekonomi seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, khususnya pemerintah. Pendidikan yang seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan justru berubah menjadi tekanan baru. Sekolah, yang mestinya menjadi ruang aman untuk tumbuh dan belajar, malah terasa menakutkan karena tagihan biaya.

Peristiwa ini, setelah ditelusuri, justru mencerminkan kelalaian negara terhadap tanggung jawabnya sebagai pengayom rakyat. Negara lalai dalam memelihara kebutuhan-kebutuhan dasar rakyatnya. Masih banyak rakyat miskin dan anak-anak yang terlantar. Pendidikan, pangan, kesehatan, maupun keamanan seharusnya menjadi tanggung jawab utama pemerintahan.

Ketika seorang anak sampai kehilangan nyawa karena tidak mampu membeli alat tulis, maka jelas ada sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Negara seolah absen pada saat yang sangat dibutuhkan.

Pendidikan yang sudah terjangkit Kapitalisme

Salah satu yang memengaruhi dan perlu dikritisi adalah sistem pendidikan yang semakin kapitalistis. Bukan lagi sebagai hak dasar setiap masyarakat, melainkan sebagai wadah kepentingan kapital. Sekolah dituntut mencari dana sendiri, orang tua dibebankan biaya pendidikan, dan kualitas pendidikan seolah diukur dari biaya yang dikeluarkan.

Ini merupakan kegagalan terstruktur, bukan hanya kegagalan finansial satu keluarga saja. Dalam sistem seperti ini, tentu yang dapat bertahan adalah mereka yang mampu secara finansial, sedangkan yang tidak mampu akan tersisihkan. Keluarga miskin, terutama anak-anak, menjadi korban paling nyata.

Padahal pendidikan merupakan hak setiap anak bangsa sekaligus tanggung jawab umum negara. Biaya pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah. Tidak ada pembebanan pada orang tua, terutama rakyat miskin dan tidak mampu.

Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan hal mendesak yang menjadi tanggung jawab umum negara. Selain menjadi hak anak, hal ini juga merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menyiapkan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Pendidikan Jadi Ujung Tombak Islam

Dalam Islam, pendidikan bukan semata urusan privat keluarga, melainkan tanggung jawab umum yang berada di pundak negara. Negara berkewajiban memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan, baik berupa tempat, pengajar, maupun peralatan sekolah yang ditanggung sepenuhnya oleh negara. Dengan demikian, semua masyarakat akan mendapatkan kesempatan pendidikan secara merata tanpa perbedaan.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa pemimpin adalah pelindung dan penanggung jawab urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“الإمام راعٍ وهو مسؤول عن رعيته”
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa seluruh kebutuhan dasar masyarakat—termasuk pendidikan—menjadi tanggung jawab negara. Pendidikan termasuk kebutuhan mendasar karena tanpanya anak tidak dapat berkembang secara intelektual, moral, dan spiritual.

Islam tidak hanya memerintahkan keluarga untuk mengasuh anak, tetapi juga menetapkan sistem sosial dan negara untuk melindungi mereka. Perlindungan ini meliputi pengasuhan, pendidikan, keamanan, serta jaminan pemenuhan hak-hak dasar.

Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6).

Ayat ini menegaskan kewajiban pendidikan dan pembinaan akhlak dalam keluarga. Namun, kewajiban ini tidak berdiri sendiri. Negara berkewajiban menciptakan sistem yang mendukung terlaksananya pendidikan tersebut secara luas.

Tidak hanya itu, dalam sistem Islam, pembiayaan kebutuhan publik seperti pendidikan tidak dibebankan kepada individu atau orang tua, melainkan menjadi tanggung jawab negara melalui Baitul Mal. Baitul Mal berfungsi sebagai kas negara yang mengelola berbagai sumber pemasukan—seperti zakat, kharaj, jizyah, ghanimah, serta pengelolaan kepemilikan umum—untuk didistribusikan demi kemaslahatan rakyat.

Sejarah menunjukkan bahwa pada masa Khilafah, pendidikan diberikan secara cuma-cuma. Negara membiayai para guru, ulama, dan lembaga pendidikan sehingga masyarakat dapat belajar tanpa hambatan biaya.

Dengan mekanisme ini, akses pendidikan menjadi merata, tidak bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga. Anak dari keluarga miskin maupun kaya memperoleh kesempatan yang sama.

Komentar