Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau memastikan pemangkasan jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah tidak akan mengendurkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Melalui Satpol PP Provinsi Riau, pengawasan akan diperketat untuk memastikan ASN tetap berada di pos pelayanan dan tidak menyalahgunakan waktu kerja.
Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto, menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran penting dalam menegakkan aturan administratif dan menjaga kepentingan umum. Ia mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pimpinan daerah agar produktivitas ASN tetap terjaga selama menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, personel Satpol PP akan dikerahkan untuk memantau sejumlah titik keramaian yang berpotensi menjadi lokasi persinggahan ASN saat jam kerja, seperti pusat perbelanjaan, supermarket, pasar Ramadan, hingga kedai kopi. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan pendataan dan melaporkannya kepada instansi terkait untuk pemberian sanksi administratif.
Sri Sadono menambahkan, pihaknya tidak akan segan melakukan penertiban di tempat umum apabila ditemukan ASN yang berada di luar kantor tanpa surat tugas yang jelas. Penegakan aturan ini diharapkan mampu menjaga citra ASN agar tetap profesional dalam memberikan pelayanan publik.
Pengawasan ini mengacu pada Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 tentang penyesuaian jam kerja selama Ramadan. Dalam aturan tersebut, ASN dengan sistem lima hari kerja masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dari Senin sampai Kamis, serta hingga pukul 15.30 WIB pada Jumat.
Sementara itu, bagi perangkat daerah dengan sistem enam hari kerja, jam kerja berlaku pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis dan Sabtu, serta hingga pukul 14.30 WIB pada Jumat. Pemprov Riau berharap pengawasan ini dapat menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong ASN meningkatkan integritas selama Ramadan.







Komentar