Oleh Sulis setiawati,S.Pd
Banjir yang kembali melanda Jakarta dan wilayah penyangga seperti Bekasi menjadi pengingat bahwa persoalan tata kota belum sepenuhnya terselesaikan. Sejumlah kawasan terendam, aktivitas warga terganggu, dan kerugian material kembali terjadi. Pemerintah menjelaskan bahwa curah hujan tinggi menjadi pemicu utama banjir, sehingga dilakukan langkah-langkah seperti modifikasi cuaca dan normalisasi sungai. Hal ini diberitakan oleh Tempo.co dalam artikel “5 Fakta Banjir Jakarta-Bekasi”, yang memuat pernyataan resmi pemerintah terkait faktor hujan dan upaya teknis pengendalian banjir (Tempo.co, Politik, 2025).
Meski demikian, banjir di kawasan perkotaan bukanlah fenomena baru. Peristiwa ini berulang hampir setiap tahun, bahkan pada wilayah yang sama. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan banjir tidak bisa dilihat hanya sebagai akibat faktor alam semata. Dalam konteks geografis Indonesia yang beriklim tropis, hujan deras adalah sesuatu yang wajar. Artinya, terdapat faktor lain yang turut berperan, terutama terkait kemampuan wilayah perkotaan dalam menyerap dan mengelola air hujan.
Berbagai kajian lingkungan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan dan berkurangnya ruang terbuka hijau sangat memengaruhi meningkatnya risiko banjir. Ketika tanah tertutup bangunan dan beton, air hujan kehilangan ruang resapan alami. Dalam laporan Tempo.co juga disinggung bahwa kawasan perkotaan Jabodetabek mengalami tekanan tata ruang akibat pesatnya pembangunan, yang berdampak pada meningkatnya limpasan air permukaan saat hujan lebat terjadi.
Dari sudut pandang kebijakan, pembangunan sering kali berorientasi pada efisiensi ekonomi dan pertumbuhan wilayah. Pendekatan ini tidak selalu diimbangi dengan pertimbangan ekologis jangka panjang. Akibatnya, solusi yang diambil cenderung bersifat teknis dan jangka pendek, seperti pengerukan sungai atau rekayasa cuaca. Langkah-langkah ini memang penting, tetapi belum cukup jika tidak disertai penataan ruang yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam perspektif Islam, hubungan manusia dengan alam diatur oleh prinsip amanah dan keseimbangan. Al-Qur’an mengingatkan, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56). Ayat ini menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Alam bukan hanya sumber daya, tetapi bagian dari sistem kehidupan yang harus dijaga keberlangsungannya.
Islam juga menekankan prinsip kemaslahatan dalam setiap kebijakan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menjadi dasar bahwa kebijakan publik, termasuk tata kelola ruang dan pembangunan kota, semestinya mencegah mudarat bagi masyarakat. Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan berpotensi menimbulkan bahaya kolektif, seperti banjir yang berulang.
Dengan demikian, banjir perkotaan perlu dilihat sebagai persoalan sistemik yang menuntut pendekatan menyeluruh. Prinsip-prinsip Islam menawarkan kerangka etis dan praktis dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan, dengan menyeimbangkan kebutuhan manusia dan kelestarian alam. Ketika pembangunan diarahkan pada kemaslahatan jangka panjang dan dijalankan secara bertanggung jawab, diharapkan kota dapat menjadi tempat tinggal yang aman, nyaman, dan selaras dengan ketentuan Sang Pencipta.







Komentar