Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria bernama Dendi yang diduga sebagai bandar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Taman Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu (7/2/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menerapkan teknik undercover buy.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Mochamat Jacub mengatakan, pelaku diamankan saat hendak bertransaksi. Dari tangan Dendi, polisi menemukan satu kotak rokok merek Link warna biru berisi lima butir pil yang diduga ekstasi.
Selain pil ekstasi, petugas juga menyita satu unit handphone merek Samsung warna biru dan satu buah kunci kos milik tersangka sebagai barang bukti awal.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos pelaku di Jalan Sungai Kampar, Gang Kampar IV, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 16 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kamar.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 21 butir pil ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua pria berinisial A dan W yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.







Komentar