Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memasifkan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan. Upaya ini dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dengan turun langsung ke lapangan, Rabu (4/2/2026).
Tim gabungan Disperindag dan DLHK memantau implementasi aturan tersebut di sejumlah lokasi, di antaranya Pasar Buah Sudirman, Mall SKA, serta beberapa ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Dari hasil pantauan, masih ditemukan pelaku usaha yang menggunakan kantong plastik.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengakui bahwa kepatuhan di lapangan belum sepenuhnya berjalan optimal. “Di lapangan memang masih kita jumpai pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik,” ujarnya usai kegiatan sosialisasi.
Iwan menjelaskan, Pemko Pekanbaru telah menetapkan larangan penggunaan kantong plastik sebagai bagian dari upaya mengurangi limbah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2025 tentang pelarangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan.
Selain pelaku usaha, tingkat kesadaran konsumen juga dinilai masih rendah. Banyak pembeli yang belum terbiasa membawa kantong belanja sendiri saat berbelanja. “Kami berharap pelaku usaha segera merealisasikan larangan ini di ritel mereka, khususnya mall dan pusat perbelanjaan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Perwako larangan penggunaan kantong plastik telah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Jumat (28/11/2025) dan berlaku bagi pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, hingga jasa boga. Pemerintah mengarahkan penggunaan kantong ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City.







Komentar