Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 dengan menyasar kendaraan angkutan barang, khususnya truk over loading dan over dimension (ODOL), pada Senin sore (2/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan total 36 pelanggaran.
Dari hasil penindakan, Ditlantas Polda Riau memberikan 11 tilang, 25 teguran, serta mengamankan satu unit truk yang terindikasi melanggar ketentuan teknis kendaraan. Penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
Operasi dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau AKBP Budi Setiyono, didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
Petugas melakukan pengukuran dimensi kendaraan, pendataan pelanggar, pemeriksaan surat-surat kendaraan dan pengemudi, serta pengecekan kondisi teknis seperti sistem pengereman, lampu, dan kondisi ban. Penindakan difokuskan pada truk yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau KBP Jeki Rahmat Mustika mengatakan, Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 merupakan bagian dari persiapan menjelang Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026. Operasi ini bertujuan menekan angka fatalitas kecelakaan serta meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
Jeki menegaskan, penertiban kendaraan ODOL menjadi prioritas karena berdampak langsung terhadap keselamatan dan kerusakan infrastruktur jalan. Ditlantas Polda Riau memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala guna mewujudkan lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan di Provinsi Riau.







Komentar