Razia Gabungan di Sudirman, Truk ODOL dan Max Ride Angkut Penumpang Ditindak

Pekanbaru16 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Pekanbaru, Satlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Riau, Samsat Provinsi Riau, dan Bapenda Pekanbaru menggelar razia gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kawasan Purna MTQ, Selasa (26/5/2026).

Razia tersebut menyasar kendaraan angkutan barang bertonase berat, travel ilegal, kendaraan roda tiga jenis max ride yang mengangkut penumpang, serta pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan, razia dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman karena masih banyak truk over dimension over loading (ODOL) yang melintas di jalan protokol pada pagi, siang, hingga sore hari.

“Karena itu, razia gabungan kali ini dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman. Banyak truk over dimension over loading (ODOL) yang masih melintas di jalan protokol pada pagi, siang, dan sore hari,” kata Masykur usai razia.

Dalam operasi tersebut, petugas menilang kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan jam operasional dan rambu lalu lintas. Kendaraan ODOL tidak diperbolehkan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman pada siang hari.

Max Ride dan Travel Ilegal Jadi Sasaran

Selain angkutan barang, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan travel ilegal dan kendaraan roda tiga jenis max ride yang beroperasi di pusat kota. Petugas langsung melakukan penindakan terhadap max ride yang kedapatan mengangkut penumpang karena belum memiliki izin sebagai angkutan umum.

“Kalau max ride tidak mengangkut penumpang, kami persilakan melintas. Jika digunakan sebagai angkutan umum, tentu kami lakukan penilangan karena izinnya belum ada,” jelas Masykur.

Untuk kendaraan roda dua, petugas tidak melakukan penilangan. Pemeriksaan hanya difokuskan pada kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam razia tersebut, Samsat Provinsi Riau bersama Bapenda Kota Pekanbaru juga membuka layanan pembayaran pajak di tempat bagi masyarakat yang pajak kendaraannya telah jatuh tempo.

“Masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di lokasi razia. Tadi, cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan bayar di tempat,” ungkapnya.

Truk Tanah Timbun Diperiksa KIR

Masykur mengingatkan para pengusaha truk dan pengemudi agar mematuhi jam operasional serta ruas jalan yang diperbolehkan dilintasi kendaraan bertonase berat. Menurutnya, Jalan Jenderal Sudirman merupakan jalan protokol dan jalur utama di Kota Pekanbaru.

“Truk ODOL tidak boleh bebas melintas. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin agar tumbuh kesadaran dari pengusaha maupun pengemudi,” tegasnya.

Khusus untuk truk pengangkut tanah timbun, petugas turut memeriksa kelengkapan uji berkala kendaraan atau KIR bersama Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB). Kendaraan yang terbukti tidak memiliki KIR aktif akan dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Komentar