Pelalawan (Riaunews.com) – Polres Pelalawan menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengamankan tiga orang petani yang diduga melakukan pembakaran lahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Satu tersangka berinisial M (49) ditangkap saat tertangkap tangan membakar lahan di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat Tim Unit II Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti melaksanakan patroli rutin dan mendapati kepulan asap di lokasi kejadian.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, petugas menemukan pelaku sedang melakukan pembakaran dan langsung mengamankannya. “Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan di lokasi,” ujar John, Jumat (30/1/2026). Pelaku M yang berprofesi sebagai petani kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum.
Kasus karhutla lainnya terjadi di Dusun II, Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kebakaran terjadi di lahan gambut yang rawan terbakar dan sempat menyulitkan proses pemadaman.
Hasil penyelidikan polisi menetapkan dua tersangka lain, yakni J (39) dan R (19). Kapolres menjelaskan, J menyarankan pembakaran sisa kayu dan semak belukar di lahan milik R agar terlihat bersih. Saran tersebut disetujui, lalu api dinyalakan dari batas lahan hingga merambat ke seluruh area.
Meski api sempat padam, bara di lahan gambut kembali menyala beberapa hari kemudian. Aparat gabungan melakukan pemadaman dan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap. Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Perkebunan dan KUHP terkait pembukaan lahan dengan cara membakar. Polisi mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan pembakaran karena dampaknya merugikan lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sosial.







Komentar