Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi bersama unsur TNI menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan PT KTBM, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (27/1/2026). Penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait maraknya tambang emas ilegal.
Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, melibatkan personel Polres Kuansing, Polsek Kuantan Mudik, serta Koramil Kuantan Mudik. Petugas bergerak menuju lokasi sasaran menggunakan empat unit kendaraan roda empat.
Sasaran penertiban mencakup Desa Koto Cengar, Desa Lubuk Ramo, dan Desa Pantai di Kecamatan Kuantan Mudik. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana penambangan emas ilegal dalam kondisi tidak beroperasi.
Di Desa Koto Cengar, petugas mendapati lima unit PETI darat. Sementara di Desa Lubuk Ramo ditemukan delapan unit rakit PETI, dan di Desa Pantai empat unit rakit PETI. Total terdapat 17 unit rakit dan sarana PETI di tiga lokasi tersebut.
Terhadap temuan itu, petugas langsung memusnahkan seluruh rakit dan peralatan PETI dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Dalam penertiban ini, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas PETI. Ia menyebut penertiban tersebut sebagai wujud sinergitas TNI–Polri dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, sekaligus mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta aktif melaporkan PETI demi menjaga kamtibmas yang kondusif.







Komentar