DPRD Pekanbaru Tinjau Usaha Kuliner, Diduga Langgar Aturan Drainase

Pekanbaru129 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif SE, meninjau langsung lokasi usaha kuliner Cobek Merapi di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani, Selasa (27/1/2026). Peninjauan dilakukan menyusul laporan warga yang menilai pembangunan tempat usaha tersebut diduga menyalahi aturan.

Warga mengeluhkan adanya penyempitan drainase di sekitar lokasi usaha yang dinilai berpotensi mengganggu aliran air dan memicu banjir. Selain itu, pembangunan juga diduga melampaui Daerah Milik Jalan (DMJ).

Syafri Syarif mengatakan, laporan masyarakat menyebutkan pembangunan area di sekitar usaha kuliner itu menyebabkan aliran drainase tidak lagi optimal. Karena itu, DPRD turun langsung untuk mengecek kondisi lapangan sekaligus menelusuri perizinan usaha.

“Hari ini saya turun langsung setelah menerima laporan masyarakat. Kita cek perizinan dan melihat langsung bagaimana kondisi drainase di sekitar pembangunan tempat usaha ini,” kata Syafri di lokasi.

Dalam peninjauan tersebut, Syafri didampingi Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar, Anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, serta personel Satpol PP Kota Pekanbaru. Dari hasil pengecekan, ditemukan indikasi pembangunan area parkir yang memakan badan drainase.

Akibat pembangunan tersebut, saluran air menjadi lebih sempit dibandingkan drainase di sekitarnya. Syafri menegaskan, meski usaha kuliner itu telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak pengelola tetap wajib menyesuaikan pembangunan dengan aturan, khususnya terkait drainase, agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Komentar