Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan aturan yang menetapkan data kepesertaan Pemilu sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan tersebut langsung disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Aturan yang dibatalkan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor 731 Tahun 2025. Dalam aturan itu, KPU sebelumnya mengecualikan 16 dokumen data calon peserta Pemilu sebagai informasi publik, termasuk dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Data yang sempat dikecualikan antara lain profil singkat, daftar riwayat hidup, rekam jejak, hingga bukti kelulusan pendidikan yang telah dilegalisasi. Kebijakan ini sebelumnya menuai sorotan publik karena dianggap menutup akses informasi penting bagi masyarakat.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” kata Afiffuddin.
Afif menuturkan, pertimbangan pembatalan aturan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Menurutnya, langkah ini juga merupakan bentuk respons atas perhatian publik terhadap penetapan SK 731/2025.
Dengan pembatalan ini, seluruh data peserta Pemilu dapat kembali diakses masyarakat. Namun, Afif menegaskan bahwa akses terhadap data tersebut tetap harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut kita mendomani aturan-aturan yang sudah ada,” ujarnya.







Komentar