KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi

Daerah, Korupsi88 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (21/1/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ajudan kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.

Delapan saksi tersebut yakni Muhammad Reza selaku ajudan Bupati Bekasi, Arief Firmansyah (karyawan swasta), Endin Samsudin (Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi), Romli Romliandi (Dewan Pengawas PDAM), Endung Mulyadi (wiraswasta), Ilan Setiawan (wiraswasta), Suwaji (wiraswasta), serta Yuda Nugraha (staf Sarjan).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami alur peristiwa serta memperkuat pembuktian dalam perkara suap proyek yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka. Selain ADK, KPK juga menetapkan ayahnya HM Kunang (HMK) serta SRJ dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

ADK dan HMK selaku pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Komentar