Jakarta (Riaunews.com) – Polisi memeriksa tiga orang berstatus aktivis, jurnalis, dan YouTuber bernama Meryati, Arif Nugroho, dan Sunarto sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Ketiganya hadir di Polda Metro Jaya dengan didampingi pengacara Roy Suryo Cs, Selasa (19/8/2025).
Dilansir dari OkeZone.com, pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai pemanggilan saksi dari kalangan media menunjukkan ancaman kebebasan pers. Ia menegaskan sebelumnya polisi hanya menyasar aktivis dan akademisi, tetapi kini klaster media juga ikut dipanggil. “Negara tidak boleh membungkam jurnalisme, sebaliknya harus menjamin kemerdekaan berekspresi,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Dr. Rismon Sianipar mewakili kalangan akademisi, sementara Rizal Fadillah hingga Rustam Effendi berasal dari klaster aktivis. Menurutnya, seharusnya polisi fokus memanggil pihak yang berkaitan langsung dengan kasus ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo Cs.
Ia mengingatkan pemanggilan jurnalis sebagai saksi berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan media. “Kalau ada keberatan, komplain jangan ditujukan ke media. Pemanggilan wartawan sebagai saksi bisa membuat orang khawatir karena statusnya bisa saja berubah menjadi tersangka,” kata Ahmad.







Komentar