Komisi IV DPR Desak Sanksi Tegas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa’adah menegaskan praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Politikus PKB itu mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang merusak hutan, termasuk sanksi pidana, ekonomi, serta kewajiban pemulihan ekologis.

Rina mengungkapkan data Kementerian Kehutanan yang mencatat luas tambang ilegal di kawasan hutan mencapai 191.790 hektare dari total area pertambangan 296.807 hektare. Dari luasan tersebut, hanya sekitar 105.017 hektare yang mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Ini jelas pelanggaran hukum. Pemerintah tidak boleh memberi ruang toleransi terhadap perusahaan atau individu yang menyalahgunakan izin,” tegas Rina dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menilai maraknya tambang ilegal menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas sektor antara Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum agar penindakan berjalan efektif.

Menurut Rina, tambang ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga merugikan negara dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang. “Negara tidak boleh kalah menghadapi praktik-praktik perusakan lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengusulkan penambahan personel polisi hutan (polhut). Saat ini Indonesia baru memiliki sekitar 4.800 polhut, sementara kebutuhan ideal mencapai 25.000 personel untuk mengawasi luas kawasan hutan nasional.

Komentar