Viral Kekerasan Anak di Medsos, Polres Siak Tangkap Pelaku dalam 24 Jam

Siak (Riaunews.com) – Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial Facebook berhasil diungkap Polres Siak. Seorang pria dewasa berinisial AJG (31) diamankan bersama dua anak korban kurang dari 24 jam sejak informasi beredar.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan video kekerasan anak yang viral pada Senin (19/1/2026). Ia langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan intensif. “Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” tegasnya, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Polisi kemudian melakukan pengejaran di wilayah Lubuk Dalam dan Koto Gasib serta berkoordinasi dengan keluarga korban di Kabupaten Rokan Hilir.

Petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumah seorang rekannya. Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.05 WIB, Tim Opsnal Polres Siak bersama Unit Reskrim Polsek Koto Gasib berhasil mengamankan AJG bersama dua anak korban di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang–Siak Km 44, Desa Kuala Gasib.

Pelaku dan kedua korban langsung dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua anak mendapatkan penanganan medis dan pendampingan, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.

Atas perbuatannya, AJG dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kapolres Siak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk yang beredar di media sosial.