Ajudan Abdul Wahid Ajukan Eksepsi, Pertanyakan Kewenangan Marjani dalam Kasus Pemerasan

PEKANBARU – Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan terhadap kepala unit pelayanan teknis (UPT) di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Tim penasihat hukum Marjani menilai surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas, lengkap, dan individual mengenai perbuatan yang didakwakan kepada kliennya. Eksepsi tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026).

Ketua Tim Advokat Marjani, Ahmad Yusuf, mengatakan Marjani hanya berstatus sebagai ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau yang bertugas membantu kegiatan operasional. Menurutnya, Marjani tidak memiliki jabatan maupun kewenangan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran Dinas PUPR-PKPP.

“Marjani tidak memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP, Kepala UPT, maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran Dinas PUPR-PKPP,” kata Ahmad Yusuf, Selasa (1/9/2026).

Pertanyakan Kekuasaan Marjani

Karena itu, penasihat hukum mempertanyakan dasar kewenangan Marjani apabila JPU mendalilkan terdakwa turut melakukan pemaksaan terhadap para Kepala UPT. Mereka menilai dakwaan tidak menjelaskan sumber kekuasaan yang disebut digunakan Marjani dalam rangkaian dugaan pemaksaan tersebut.

“Persoalan yang jauh lebih fundamental adalah bahwa penuntut umum mendalilkan terdakwa melakukan pemaksaan dengan menyalahgunakan kekuasaan, maka pertanyaan hukumnya adalah kekuasaan apa yang dimiliki Marjani? Dari mana kekuasaan tersebut berasal? Apa dasar hukumnya?” jelas Ahmad.

Penasihat hukum juga mempertanyakan apakah Marjani memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, memutasi, mengevaluasi jabatan, atau menentukan kebijakan anggaran terhadap para Kepala UPT. Mereka menilai uraian mengenai ancaman evaluasi, penggantian, atau mutasi dalam dakwaan justru berkaitan dengan pihak lain yang memiliki jabatan pemerintahan, termasuk Abdul Wahid dan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP.

Tim penasihat hukum turut menyoroti rangkaian peristiwa terkait pembicaraan persentase setoran, permintaan kepada Kepala UPT, hingga pengumpulan uang. Menurut mereka, dakwaan mengaitkan rangkaian tersebut dengan sejumlah pihak, tetapi pada bagian kesimpulan tetap menempatkan Marjani sebagai pihak yang melakukan pemaksaan.

“Di manakah Marjani pada fase lahirnya pemaksaan tersebut? Surat dakwaan tidak menguraikan secara memadai,” tutur Ahmad.

Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Penasihat hukum menilai penggunaan konstruksi penyertaan tidak menghapus kewajiban JPU untuk menguraikan perbuatan masing-masing terdakwa secara individual. Mereka juga menilai kedekatan Marjani dengan Gubernur Riau sebagai ajudan tidak serta-merta memberikan kewenangan yang melekat pada jabatan gubernur.

“Kedekatan bukan kewenangan, kehadiran bukanlah pemaksaan. Menjadi ajudan bukan dengan sendirinya berarti memiliki kekuasaan gubernur,” demikian argumentasi dalam nota perlawanan.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yofistian menerima dan mengabulkan eksepsi Marjani. Mereka juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan KPK Nomor 79/TUT.01.04/24/08/2026 tidak memenuhi persyaratan dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap serta menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.

Penasihat hukum juga meminta pemeriksaan perkara berdasarkan dakwaan tersebut tidak dilanjutkan serta status penahanan Marjani ditetapkan sesuai akibat hukum dari diterimanya eksepsi dan batalnya surat dakwaan.

“Apabila tidak terdapat lagi dasar hukum penahanan, kami meminta Marjani dikeluarkan dari tahanan serta hak-haknya dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Ahmad Yusuf.