Siak (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Siak. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan korban.
Korban diketahui bernama Mayonal Putra yang diduga mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa (29/7/2026). Peristiwa tersebut terjadi ketika korban berupaya mengonfirmasi informasi kepada seorang direktur badan usaha milik daerah (BUMD) terkait isu yang sedang ditelusurinya. Namun, upaya konfirmasi itu diduga berujung pada tindakan kekerasan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
Penyidik Lengkapi Alat Bukti
Dalam perkembangan penyidikan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Siak telah memeriksa tiga orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, yakni Direktur PT Persi Muhammad Nasir, Sekretaris Partai Golkar Siak Robi Cahyadi, dan seorang anggota partai bernama Faruq. Ketiganya telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Siak Ipda Shahum mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selama proses berlangsung, penyidik juga terus berkomunikasi dengan pelapor maupun pihak terlapor guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung dan kepolisian akan menangani perkara itu secara profesional. “Terhadap laporan saudara Mayonal, proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Sepuh, Jumat (31/7/2026).
Kapolres menambahkan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kepolisian juga akan mempertimbangkan setiap perkembangan dalam proses penanganan, termasuk apabila terdapat upaya mediasi antara pelapor dan terlapor, tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
