Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu melalui serangkaian pengembangan di sejumlah lokasi. Sebanyak enam orang diamankan bersama barang bukti sabu seberat sekitar 11,27 gram, sementara seorang terduga pemasok berinisial SR masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Kwalian, Kecamatan Siak, Selasa (21/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah di Jalan Dumai, Kelurahan Kampung Rempak, sekitar pukul 21.00 WIB.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan tiga pria berinisial YP (24), MYA (19), dan MEB (18). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kaca pirex yang diduga masih berisi sabu serta sebuah botol yang dimodifikasi menjadi alat isap atau bong. Berdasarkan keterangan awal ketiganya, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari seorang perempuan berinisial DN (37) yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Polisi Kejar Pemasok
Pengembangan mengarahkan petugas ke sebuah mobil Daihatsu Calya putih yang melintas di kawasan Jembatan Siak. Kendaraan itu kemudian dibuntuti hingga berhenti di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam. Polisi selanjutnya menangkap DN bersama dua pria berinisial R (38) dan RD (31).
Dari penggeledahan di dalam mobil dan rumah DN, polisi menyita enam paket diduga sabu, timbangan digital, wadah penyimpanan, tas, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, serta beberapa telepon seluler. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 11,27 gram, terdiri atas 0,87 gram dari lokasi pertama dan sekitar 10,4 gram dari hasil pengembangan di lokasi kedua.
AKP Benny mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan DN diduga berperan sebagai bandar sabu, sedangkan YP diduga menjadi bandar di lokasi pertama sekaligus kurir dalam jaringan tersebut. Sementara R, RD, MYA, dan MEB diduga berperan sebagai kurir maupun pengguna. Hasil tes urine terhadap keenam orang itu juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, sementara sebagian di antaranya turut terdeteksi mengandung tetrahydrocannabinol (THC).
Polisi kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu SR yang diduga menjadi pemasok tingkat atas. “Saat ini, pihak kepolisian juga masih memburu satu orang yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial SR yang diduga menjadi pemasok tingkat atas jaringan ini,” kata Benny. Seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Siak dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai peran masing-masing.
