Modus Aplikasi WALLA, Polisi Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Remaja di Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Dalam aksi tersebut, korban berinisial SH kehilangan iPhone 14 Plus senilai sekitar Rp18 juta.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Rafles Simon mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026). Kasus bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WALLA. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu. “Korban sebelumnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WALLA. Setelah berkomunikasi, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu,” kata Rafles, Rabu (2/9/2026).

Pada malam kejadian, MR menjemput korban dari tempat kosnya di Jalan Ronggowarsito dan membawanya menuju Jalan Lingkar Danau Buatan. Setibanya di lokasi, korban diduga sudah ditunggu pelaku lainnya. AP bersama AD kemudian datang menggunakan sepeda motor dan memepet korban. MR diduga memiting leher korban, sedangkan AD memukul wajah korban beberapa kali hingga terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, AD mengambil iPhone 14 Plus milik korban.

“Setelah korban terjatuh, pelaku AD mengambil HP milik korban. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian,” ujar Rafles. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai. Polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan sejumlah pelaku.

Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi bahwa sejumlah pelaku berada di acara hiburan rakyat berupa orgen tunggal di Jalan Utama, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan AP, MR, serta AD tanpa perlawanan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut,” kata Rafles. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Polisi kemudian mengembangkan keterangan tersebut dan mengamankan tiga orang lainnya, yakni RV, MS, dan RD.

Dengan demikian, total enam orang diamankan dalam kasus tersebut. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Plus warna biru milik korban. Keenam terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rumbai untuk mendalami peran masing-masing dan dugaan keterlibatan mereka dalam aksi serupa.

“Untuk peran masing-masing pelaku dan lokasi kejadian lainnya masih kami dalami. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatannya,” tutup Rafles.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.