Bengkalis (Riaunews.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Semester I 2025 hingga Juli 2026, Selasa (1/9/2026). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,99 miliar.
Pemusnahan tersebut didominasi 662 unit telepon genggam bekas merek Apple atau iPhone berbagai tipe dengan perkiraan nilai Rp4,12 miliar. Selain itu, Bea Cukai memusnahkan 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng atau 101,52 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 98 jenis barang lainnya.
Barang lainnya yang dimusnahkan meliputi pakaian dan sepatu bekas impor, kasur, karpet, tas, kosmetik tanpa izin edar BPOM, rokok elektrik, hingga berbagai peralatan elektronik bekas. Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp5.991.892.259 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1.772.794.602.
Lindungi Masyarakat dari Barang Ilegal
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Dwijo Muryono mengatakan pemusnahan BMMN tersebut menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, khususnya di Kabupaten Bengkalis, dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan atas BMMN ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk menjaga wilayah negara Indonesia khusus wilayah Kabupaten Bengkalis dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan masyarakat dan lingkungan, maupun mengancam perekonomian dan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Dwijo menjelaskan, salah satu peran penting Bea Cukai ialah sebagai community protector atau pelindung masyarakat. Peran tersebut diwujudkan melalui pengawasan terhadap keluar-masuknya barang dari dan ke daerah pabean yang tidak memenuhi ketentuan.
Perkuat Pengawasan dan Sinergi
Dwijo menegaskan Bea Cukai Bengkalis akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.
Menurutnya, keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai Bengkalis dengan berbagai instansi terkait. Perencanaan, kolaborasi, dan pelaksanaan pengawasan menjadi bagian penting dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal.
“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, upaya pemberantasan diharapkan dapat berjalan secara efektif guna melindungi kepentingan nasional, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjaga generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
