KLH Telusuri 200 Perusahaan Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatra

Lingkungan, Nasional171 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperluas penegakan hukum lingkungan dengan menelusuri sekitar 200 perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Sumatra, khususnya Aceh. Langkah ini menyusul bencana banjir dan degradasi lingkungan yang dinilai berdampak serius terhadap masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan penelusuran dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan dimintai pertanggungjawaban hukum. “Hampir lebih dari 200 perusahaan akan kami dalami, dan semuanya berpotensi kami kenakan gugatan perdata,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Sebelumnya, KLH telah menggugat enam perusahaan dengan total nilai kerugian lingkungan mencapai Rp4,8 triliun. Gugatan tersebut menjadi bagian dari pendekatan terpadu pemerintah yang mengombinasikan rehabilitasi wilayah terdampak dan penegakan hukum secara tegas.

Hanif menjelaskan, penanganan kerusakan lingkungan dilakukan secara paralel lintas kementerian. Rehabilitasi wilayah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara KLH fokus pada proses hukum perdata dan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga lalai atau melanggar aturan lingkungan.

Untuk aspek pidana, KLH masih menunggu hasil audit lingkungan yang ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan. Setelah audit selesai, pemerintah akan menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka pidana.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan demi mencegah bencana berulang. Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola lingkungan di wilayah rawan bencana.

Komentar