Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap di Tapung Hulu, Polisi Sita 4,35 Gram

Kampar (Riaunews.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Jalan Dusun V Koto Malako Jaya KM 48 Blok 34, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (14/1/2026).

Kedua pelaku berinisial AG (32) dan MA (34). Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,35 gram serta uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tapung Hulu. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini bersama tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat penggerebekan, polisi mendapati empat pria berada di dalam gubuk. Dua orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri. Selain sabu yang ditemukan di dalam tas, petugas juga menemukan satu paket tambahan narkotika yang dibungkus plastik bening di sekitar lokasi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AG dan MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.

Komentar