Polresta Pekanbaru Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Dugaan Bullying Siswa SD

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polresta Pekanbaru memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswa sekolah dasar (SD) hingga meninggal dunia. Kepolisian menegaskan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah usai audiensi bersama keluarga korban dan kuasa hukumnya di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (15/1/2026). Anggi mengakui sempat terjadi miskomunikasi antara penyidik dan pihak keluarga korban, namun hal itu telah diluruskan. Ia menyebut somasi dari kuasa hukum justru menjadi masukan penting bagi penyidik.

Anggi menegaskan pihaknya tidak pernah mengabaikan laporan keluarga korban dan memastikan tidak ada campur tangan pihak mana pun dalam penanganan perkara tersebut. Ia juga menyatakan kasus dugaan perundungan ini kini menjadi perhatian khusus Polresta Pekanbaru.

Menindaklanjuti somasi tersebut, penyidik langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan awal. Pada hari yang sama, polisi mendatangi pihak sekolah korban guna meminta keterangan kepala sekolah dan guru wali kelas terkait peristiwa yang dilaporkan.

Anggi mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik telah berupaya menghubungi orang tua korban, namun belum mendapat respons. Dalam audiensi, penyidik menawarkan pemeriksaan langsung terhadap kedua orang tua korban, namun pihak keluarga meminta pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan dan permintaan tersebut disetujui.

Sebelumnya, keluarga korban mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan bullying yang dibuat pada Selasa, 25 November 2025. Kuasa hukum keluarga korban, Suroto, menyatakan laporan dibuat karena kekecewaan terhadap sikap pihak sekolah yang dinilai menyangkal adanya perundungan, sekaligus membantah klaim bahwa korban memiliki penyakit bawaan.

Komentar