Polresta Pekanbaru Gelar Perkara Kasus Dugaan Bullying SDN 108 Bersama Polda Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggelar perkara dugaan kasus bullying yang terjadi di SD Negeri 108 Pekanbaru bersama Polda Riau. Gelar perkara tersebut bertujuan untuk memaparkan perkembangan penyelidikan sekaligus menerima masukan dari Polda Riau.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pemaparan progres penanganan kasus telah dilakukan pada akhir pekan lalu. Penyidik menjelaskan langkah-langkah yang sudah ditempuh selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kami sudah menggelarkan perkara ini di Polda Riau terkait sejauh apa yang sudah kami lakukan. Sudah kami jelaskan dan Polda Riau juga memberikan saran serta masukan,” ujar AKP Anggi, Senin (26/1/2026).

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik juga mendapat tenggat waktu untuk menuntaskan penanganan kasus agar segera ada kepastian hukum. Polda Riau meminta agar perkembangan perkara kembali dipaparkan pada awal Februari mendatang.

“Awal Februari nanti perkara ini harus digelarkan kembali terkait progresnya, apakah naik ke tahap penyidikan atau ada perkembangan lain. Februari kami sudah diberikan deadline,” jelasnya.

AKP Anggi menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mendalami keterkaitan dugaan bullying yang dialami korban dengan penyebab meninggal dunia. Polisi masih mencocokkan rekam medis korban dari rumah sakit untuk memastikan apakah terdapat faktor lain yang memengaruhi peristiwa tersebut.

Komentar