Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif resiprokal, khususnya pembelian dan investasi energi, berisiko menimbulkan praktik korupsi. Risiko tersebut muncul karena kesepakatan masih bertumpu pada pernyataan bersama tanpa landasan hukum operasional yang mengikat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan mekanisme tarif resiprokal, ketidakpastian hukum di sektor energi berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan skema perdagangan dalam kerja sama Indonesia–AS.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kajian KPK terhadap kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) untuk pembelian dan investasi energi dalam kerangka perdagangan resiprokal RI–AS. Kajian tersebut bertujuan mencegah korupsi sejak tahap perencanaan, terutama di tengah rencana impor energi dari perusahaan AS seperti LNG dan minyak mentah.
KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam rancangan peraturan presiden yang tengah disiapkan pemerintah. Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya menyebut pembatasan pemasok minyak mentah hanya kepada pihak yang memiliki nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat dan membuka ruang kolusi harga.
Selain itu, indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dinilai belum terukur, termasuk nilai impor energi sebesar US$ 15 miliar yang tercantum dalam pernyataan bersama. KPK juga mengingatkan rencana pembentukan satuan tugas pendukung penugasan dapat melemahkan akuntabilitas jika tidak disertai kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi.
KPK menegaskan perlunya penguatan dasar hukum, transparansi penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi dalam kerja sama RI–AS. Pemerintah Indonesia saat ini masih memprioritaskan penyelesaian perjanjian dagang dan negosiasi tarif dengan AS, dengan pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung di Washington DC pada 12–19 Januari 2026.







Komentar