Siak (Riaunews.com) – Polemik penggunaan lahan di kawasan Balai Kayang, Kabupaten Siak, kembali mencuat setelah DPRD Siak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, masyarakat, tokoh adat, dan pihak terkait, Senin (18/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Siak itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, didampingi Wakil Ketua DPRD Siak H. Syarif dan Wakil Ketua II Laiskar Jaya.
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota DPRD Siak, perwakilan Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Siak, Kantor Pertanahan Siak, pemerintah kecamatan, hingga lurah dan penghulu setempat.
Dalam hearing tersebut, masyarakat mempertanyakan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ikadaya pada 2025 yang dinilai mengabaikan sejarah dan hak masyarakat adat atas kawasan Balai Kayang.
Tokoh masyarakat, Tatang Saprani, menyebut sekitar 150 hektare lahan perkebunan di kawasan itu merupakan milik masyarakat yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Balai Kayang sejak sekitar tahun 1971.
“Setelah HGU habis, lahan dijual ke Surya Dumai sekitar 25 sampai 30 tahun, lalu berpindah lagi ke PT Ikadaya pada tahun 1995 dan berubah menjadi HGB,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagian kawasan tersebut juga telah dibangun perumahan seluas sekitar tiga hektare.
Persoalan lahan Balai Kayang disebut telah berlangsung sejak 2011 dan sebelumnya pernah dibahas DPRD Siak pada 2014 terkait Surat Keputusan Bupati mengenai HGU PT Balai Kayang.
LAM Siak Tolak Penguasaan Lahan
Ketua MKA LAM Kabupaten Siak, Tengku Amarudin, menegaskan pihaknya menolak penguasaan lahan Balai Kayang melalui skema HGB maupun HGU karena dinilai merupakan bagian dari tanah Kesultanan Siak.
“Tanah Balai Kayang ini tanah sultan dan punya sejarah panjang. Kami dari LAM tidak mengizinkan satu jengkal pun tanah ini diambil dengan alasan HGB, HGU, dan lainnya,” tegas Tengku Amarudin.
Ia juga meminta pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional berhati-hati dalam menerbitkan izin maupun surat menyurat terkait lahan tersebut.
“Kami memohon kepada dewan dan pemerintah agar tidak memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggarap lahan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat adat kecewa karena HGB PT Ikadaya kembali diperpanjang meski konflik lahan tersebut sudah lama dipersoalkan.
“Ini seperti penghianatan. Seharusnya tanah itu dibiarkan saja, bukan malah diperpanjang lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Siak, Azrafli, menjelaskan kawasan Balai Kayang memiliki beberapa titik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diakui secara hukum.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang penyelesaian dengan mempertimbangkan aspek sejarah dan hak masyarakat adat.
“Langkah selanjutnya, kami akan mengajukan keberatan atas HGB PT Ikadaya. Negara memang tidak memiliki tanah, tetapi negara menguasai tanah sehingga dapat mengatur hak atas tanah tersebut,” jelas Azrafli.
RDP tersebut menyimpulkan bahwa secara administrasi negara kawasan Balai Kayang tercatat sebagai lahan HGU dan HGB. Namun, DPRD Siak menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh mengabaikan nilai sejarah, adat, dan sosial masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Siak akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan konflik lahan Balai Kayang yang diketuai Kabag Administrasi Wilayah Siak, Azrafli.
“Kita akan membentuk tim untuk konflik tersebut, dan akan dibentuk tim khusus apabila sampai deadline belum mendapat titik terang terkait permasalahan tersebut,” ujar Sujarwo menutup rapat.







Komentar