Polsek Lubuk Dalam Ungkap Pencurian HP yang Berujung Pembobolan Rekening Rp46 Juta

Siak (Riaunews.com) – Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit handphone yang berujung pada pembobolan rekening korban melalui aplikasi mobile banking BRImo. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan dengan total kerugian korban mencapai Rp46 juta.

Korban bernama Nurmiam Boru Simorangkir (62), warga Kampung Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Peristiwa pencurian terjadi di warung pakaian milik korban di Pasar Lama Kampung Lubuk Dalam, Minggu (5/10/2025), saat dua perempuan berpura-pura berbelanja dan memanfaatkan kelengahan korban.

Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky menjelaskan, handphone korban jenis Vivo Y27S hilang ketika korban masuk ke dapur untuk mengambil tenda penutup saat hujan turun. Setelah kejadian, korban mendapati saldo rekeningnya telah berpindah melalui sejumlah transaksi ke dompet digital dan jaringan Brilink.

Hasil penyelidikan dan penelusuran aliran dana bersama pihak Bank BRI mengarah ke wilayah Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Polisi kemudian mengamankan pelaku berinisial HI sebagai penerima aliran dana, disusul dua pelaku lainnya berinisial N dan NS alias Butet.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone yang menyimpan riwayat transaksi dari rekening korban. Kapolsek menegaskan kasus ini terungkap berkat penelusuran digital yang intensif serta kerja sama dengan pihak perbankan.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengapresiasi kinerja jajarannya dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga handphone serta data perbankan. Saat ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar