KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil

Korupsi, Nasional106 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus kuota haji tahun 2023–2024.

Berdasarkan data KPK, Muzakki Cholis tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.25 WIB untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Hingga kini, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Tiga pihak yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat disorot Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Komentar