Komisi III DPR Minta Polri Kejar Aliran Dana Judi Online hingga Miskinkan Bandar

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengejar aliran dana dalam pengungkapan kasus judi online yang menggunakan modus pendirian perusahaan fiktif. Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk memutus sumber kekuatan utama para bandar, yakni finansial.

“Kejar terus aliran dananya, sita asetnya, dan miskinkan bandarnya,” kata Martin di Jakarta, Senin (12/1/2026). Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan ketajaman Polri dalam mengendus praktik pencucian uang yang semakin kompleks di balik kejahatan judi daring.

Martin menilai, upaya tersebut bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan strategi konkret untuk menghancurkan infrastruktur keuangan yang menopang ekosistem judi online. Ia menegaskan, pemberantasan judol harus menyasar hingga ke aktor intelektual dan jaringan pendananya.

Ia juga mengapresiasi kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berhasil membongkar jaringan dengan modus baru dan rapi. Pengungkapan 17 perusahaan fiktif yang dijadikan “cangkang” penampung dana dinilai sebagai capaian besar dalam perang melawan judi online.

“Ini bukti Polri tidak main-main dan serius memberantas judi online sampai ke akarnya,” ujarnya. Martin pun menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian terus “gaspol” dalam memberantas praktik perjudian daring.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui 21 situs dan memanfaatkan perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana. Dari pengungkapan itu, Polri menyita dana lebih dari Rp59,1 miliar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Komentar