Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Dua tersangka yang merupakan sepasang kekasih diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (21/12/2025) dini hari.
Kedua tersangka berinisial AR (24) dan NSA (25) ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial GF (25) yang lebih dulu diamankan di sebuah kontrakan di Desa Koto Taluk sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan, dari hasil interogasi, GF mengaku memperoleh lima butir pil ekstasi dari sebuah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AR dan NSA di lokasi dimaksud.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi 11 butir pil ekstasi, tiga plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam masing-masing iPhone 11 warna hijau dan Samsung A53 warna biru muda. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pekanbaru. Sebanyak 22 butir pil dibeli seharga Rp3,2 juta, dengan pembayaran dilakukan oleh tersangka NSA melalui transfer. Tes urine kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamin.
Atas perbuatannya, AR dan NSA dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu DPO dan mengungkap kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas.
