Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak permintaan insentif pajak yang diajukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mendukung aksi korporasi BUMN yang tengah menjalani restrukturisasi dan konsolidasi.
Penolakan ini menjadi yang kedua kalinya. Sebelumnya, CEO Danantara Rosan P. Roeslani juga mengajukan permohonan keringanan pajak bagi sejumlah BUMN untuk tahun pajak 2023, namun tidak dikabulkan. “Soal insentif pajak aksi korporasi mungkin nggak akan kita kasih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).
Purbaya menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Danantara. Menurutnya, rencana aksi korporasi BUMN yang berada di bawah Danantara masih sangat kental dengan kepentingan bisnis dan komersial.
Dengan adanya motif komersial tersebut, Kemenkeu menilai tidak ada urgensi untuk memberikan perlakuan pajak khusus. Pemerintah memilih memperlakukan aksi korporasi BUMN sesuai ketentuan perpajakan umum yang berlaku. “Ada sisi komersialnya di situ, jadi kita assess sesuai kondisi komersial saja,” kata Purbaya.
Sebagai informasi, BPI Danantara mendapat mandat besar dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perampingan aset negara. Sekitar 1.000 BUMN ditargetkan direstrukturisasi dan dikonsolidasikan hingga tersisa sekitar 200 perusahaan demi meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus terkait insentif pajak untuk memuluskan proses tersebut. Namun, dengan keputusan terbaru ini, rencana fasilitas pajak dipastikan batal dan seluruh aksi korporasi BUMN tetap tunduk pada aturan perpajakan standar.







Komentar