Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengamat hukum tata negara, Sondia Warman SH MH, menyarankan Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan daerah (Perda), khususnya Perda yang mengatur langsung kehidupan masyarakat dan telah berlaku puluhan tahun.
Sondia menilai Perda yang menyentuh kepentingan publik idealnya tidak berusia lebih dari 15 tahun. Menurutnya, dinamika sosial, pola pikir masyarakat, serta tantangan tata kelola pemerintahan terus mengalami perubahan sehingga regulasi harus menyesuaikan perkembangan zaman.
Ia menyebut Perda yang telah berusia di atas 15 hingga 20 tahun patut dipertanyakan relevansinya. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan revisi atau mengganti regulasi agar tetap efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sebagai contoh, Sondia menyinggung Perda Nomor 12 yang disusun pada tahun 2002. Ia mengatakan kondisi sosial dan karakter masyarakat pada saat itu sudah jauh berbeda dibandingkan situasi saat ini, sehingga aturan lama berpotensi tidak lagi kontekstual.
Sondia juga menilai mempertahankan Perda yang sudah usang justru dapat memicu perbedaan tafsir dan polemik berkepanjangan. Hal tersebut terutama terjadi ketika Perda lama dihadapkan dengan kebijakan turunan atau regulasi baru yang lebih relevan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru itu mendorong wali kota dan DPRD agar lebih proaktif merevisi Perda yang menyentuh langsung tata kelola masyarakat. Ia menegaskan revisi Perda merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.







Komentar