BPOM Temukan Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Senilai Rp42,1 Miliar Jelang Nataru

Kesehatan, Nasional293 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dengan nilai ekonomi lebih dari Rp42,1 miliar menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Temuan ini merupakan hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas Nataru) yang berlangsung sejak 28 November hingga 31 Desember 2025.

Hingga 17 Desember 2025, BPOM mencatat 126.136 pieces pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari jalur offline dan online. Pengawasan dilakukan terhadap 1.612 sarana peredaran pangan di 38 provinsi, mulai dari ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, hingga marketplace. Sebanyak 34,9 persen sarana dinyatakan melanggar, meningkat dibandingkan 27,9 persen pada Inwas Nataru 2024.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, mayoritas temuan berasal dari produk Tanpa Izin Edar (TIE) sebesar 73,5 persen, disusul pangan kedaluwarsa 25,4 persen dan pangan rusak 1,1 persen. Produk TIE banyak ditemukan di wilayah perbatasan dan kota-kota seperti Tarakan, Jakarta, Pekanbaru, Dumai, dan Tasikmalaya, dengan dominasi pangan impor.

Menurut Taruna, tingginya temuan dipengaruhi pendekatan pengawasan berbasis risiko serta kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak jalur masuk ilegal. Selain itu, maraknya penjualan melalui e-commerce membuat distribusi produk ilegal semakin luas tanpa pemeriksaan fisik yang memadai.

BPOM juga mencatat nilai ekonomi temuan dari pengawasan offline mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Sementara itu, dari patroli siber terhadap 2.607 tautan penjualan daring, ditemukan 1.583 tautan menjual produk tanpa izin edar dan 1.024 tautan menjual pangan mengandung bahan berbahaya, dengan nilai ekonomi mencapai Rp40,8 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli pangan, khususnya menjelang Nataru, dengan selalu memeriksa izin edar, masa kedaluwarsa, dan kondisi kemasan, serta melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.

Komentar