Selatpanjang (Riaunews.com) – SS, warga Alahair, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu-sabu dan sejumlah barang haram lainnya dari Malaysia. Pria berusia 24 tahun itu dibekuk sesaat setelah turun di Pelabuhan Tanjungharapan, Selatpanjang, pada Jumat (17/11/2025) sore.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai seseorang yang akan masuk dari Malaysia ke Selatpanjang dengan membawa narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan pengintaian di pelabuhan dan menemukan seorang penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan tiga jenis narkotika yang disembunyikan di tubuh pelaku. “Saat digeledah, tim mendapati penumpang tersebut membawa beberapa jenis narkotika,” ujar Kapolres Aldi Alfa Faroqi dalam konferensi pers yang turut didampingi Ps Kasat Narkoba Mohammad Iqbalul Fikri.
Barang bukti yang disita berupa 45 paket sabu dengan total berat 501,07 gram, 200 butir pil Happy Five, serta 110 cartridge bermerek Yakuza. Seluruh barang terlarang itu disamarkan dengan cara dimasukkan ke plastik bening dan diikatkan pada paha pelaku untuk mengelabui petugas.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa narkoba tersebut akan diserahkan kepada BU, warga Alahair berusia 46 tahun. Mengetahui informasi itu, polisi segera memburu dan menangkap BU yang berperan sebagai kurir darat dalam jaringan tersebut. “SS berperan sebagai kurir laut dari seberang, sedangkan BU akan mendistribusikan narkotika ini di Selatpanjang,” kata Iqbalul.
Dari pemeriksaan lanjutan, SS mengaku sudah empat kali menyelundupkan narkoba ke wilayah Meranti. Polisi kini menahan kedua tersangka dan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya.







Komentar